Pengertian, Jenis, Fungsi, Ciri-ciri, dan Manfaat Pajak

A. Pengertian Pajak


Pajak adalah iuran atau pungutan biaya yang harus wajib bayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang, uang pajak tersebut akan dipakai dalam kepentingan pemerintah dan kesejahteraan kepada masyarakat umum.
Di Indonesia pajak adalah sumber keuangan negara yang sangat penting untuk digunakan sebesar-besarnya dalam kesejahteraan masyarakat umum. Pajak memiliki sifat paksaan, seperti yang telah ditetapkan pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi bahwa pajak wajib disetujui dan diterima oleh rakyat bersama dengan pemerintah.
Walaupun pajak sifatnya wajib, para wajib pajak belum mendapatkan balasan/imbalan secara langsung atas pajak yang telah dibayar. Tetapi, pemerintah wajib memberi sebuah imbalan secara tidak langsung untuk rakyat dengan membangun sarana dan prasarana secara keseluruhan untuk tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Jenis-jenis Pajak
A.  Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang dilaksanakan kepada wajib pajak ketika melakukan suatu tindakan tertentu. Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak dipungut secara terus menerus tetapi hanya disaat wajib pajak melakukan pembayaran. Contohnya pada pajak barang mewah, berlaku saat wajib pajak saat menjual barang mewah.

b. Pajak Langsung (Direct Tax) adalah pajak yang berlaku secara berkala terhadap wajib pajak sesuai pada surat ketetapan pajak yaitu dari kantor pajak. Pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan pada para wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).


B. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

a. Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak yang dipungut kepada pemerintah daerah dimana wajib pajak terbatas terhadap masyarakat yang ada di daerah tersebut, baik itu yang dipungut pada Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II. Contohnya pajak hiburan, pajak restauran, pajak hotel, dan pajak lainnya.

b. Pajak Negara (Pusat) adalah pajak yang dipungut kepada pemerintah pusat lewat instansi tertentu, contohnya Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya.

C. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

a. Pajak Subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besar pada jumlah pajak yang harus dilakukan bergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

b. Pajak Objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi objek tanpa melihat kondisi wajib pajak. Contohnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak lainnya

3. Fungsi Pajak
  1. Fungsi Anggaran
         Merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
  2. Fungsi Regulasi
         Artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pajak berfungsi untuk mengatur perekonomian dalam rangka mencapai tingkat pertumbukan ekonomi yang cepat dan tepat sasaran.
  3. Fungsi Stabilitas
        Artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi melalui penentuan tarif pajak.
  4. Fungsi Alokasi
          Merupakan pajak yang digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat/sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
  5. Fungsi Distribusi
          Artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat atau bisa juga disebut fungsi pemerataan ekonomi
4. Ciri-ciri Pajak
  1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma atau aturan hukum.
  3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  4. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
  5. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5. Manfaat Pajak
  1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara ( pengeluaran proyek produktif barang ekspor ).
  2. Membiayai pengeluaran reproduktif ( pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran pertanian dan pengairan ).
  3. Membiayai pengeluaran yag bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif ( pembangunan tempat rekreasi/monumen ).
  4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif ( membiayai pertahanan negara/perang ).

Komentar