Pengertian, Jenis, Fungsi, Ciri-ciri, dan Manfaat Pajak
A. Pengertian Pajak
b. Pajak Langsung (Direct Tax) adalah pajak yang berlaku secara berkala terhadap wajib pajak sesuai pada surat ketetapan pajak yaitu dari kantor pajak. Pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan pada para wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
C. Jenis Pajak Berdasarkan
Sifatnya
a. Pajak Subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besar pada jumlah pajak yang harus dilakukan bergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi objek tanpa melihat kondisi wajib pajak. Contohnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak lainnya
3. Fungsi Pajak
5. Manfaat Pajak
Pajak adalah iuran atau pungutan biaya yang harus
wajib bayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara yang telah ditetapkan
berdasarkan undang-undang, uang pajak tersebut akan dipakai dalam kepentingan
pemerintah dan kesejahteraan kepada masyarakat umum.
Di
Indonesia pajak adalah sumber keuangan negara yang sangat penting untuk
digunakan sebesar-besarnya dalam kesejahteraan masyarakat umum. Pajak memiliki
sifat paksaan, seperti yang telah ditetapkan pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang
berbunyi bahwa pajak wajib disetujui dan diterima oleh rakyat bersama dengan
pemerintah.
Walaupun
pajak sifatnya wajib, para wajib pajak belum mendapatkan balasan/imbalan secara
langsung atas pajak yang telah dibayar. Tetapi, pemerintah wajib memberi sebuah
imbalan secara tidak langsung untuk rakyat dengan membangun sarana dan
prasarana secara keseluruhan untuk tercapainya suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
2. Jenis-jenis Pajak
A. Jenis
Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
a. Pajak
Tidak Langsung (Indirect Tax)
adalah pajak yang dilaksanakan kepada wajib pajak ketika melakukan suatu
tindakan tertentu. Dengan kata lain, jenis pajak ini tidak dipungut secara
terus menerus tetapi hanya disaat wajib pajak melakukan pembayaran. Contohnya
pada pajak barang mewah, berlaku saat wajib pajak saat menjual barang mewah.b. Pajak Langsung (Direct Tax) adalah pajak yang berlaku secara berkala terhadap wajib pajak sesuai pada surat ketetapan pajak yaitu dari kantor pajak. Pada surat tersebut telah dijelaskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan pada para wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).
B. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
a. Pajak
Daerah (Lokal)
adalah pajak yang dipungut kepada pemerintah daerah dimana wajib pajak terbatas
terhadap masyarakat yang ada di daerah tersebut, baik itu yang dipungut pada
Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II. Contohnya pajak hiburan, pajak
restauran, pajak hotel, dan pajak lainnya.
b. Pajak
Negara (Pusat)
adalah pajak yang dipungut kepada pemerintah pusat lewat instansi tertentu,
contohnya Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Misalnya, pajak
penghasilan, bea materai, cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan, dan pajak
lainnya.
a. Pajak Subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besar pada jumlah pajak yang harus dilakukan bergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan pada kondisi objek tanpa melihat kondisi wajib pajak. Contohnya pajak impor, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak lainnya
3. Fungsi Pajak
- Fungsi AnggaranMerupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
- Fungsi RegulasiArtinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pajak berfungsi untuk mengatur perekonomian dalam rangka mencapai tingkat pertumbukan ekonomi yang cepat dan tepat sasaran.
- Fungsi StabilitasArtinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi melalui penentuan tarif pajak.
- Fungsi AlokasiMerupakan pajak yang digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat/sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
- Fungsi DistribusiArtinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat atau bisa juga disebut fungsi pemerataan ekonomi
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma atau aturan hukum.
- Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara ( pengeluaran proyek produktif barang ekspor ).
- Membiayai pengeluaran reproduktif ( pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran pertanian dan pengairan ).
- Membiayai pengeluaran yag bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif ( pembangunan tempat rekreasi/monumen ).
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif ( membiayai pertahanan negara/perang ).
Komentar
Posting Komentar