Uang
A. Pengertian Uang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita membutuhkan uang untuk bertahan hidup. Definisi dari uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk
mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang
dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun
kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter
yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam
sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan
yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan
nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya
akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan
meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.
B. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang terbagi menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi Asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu:
a. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange
yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran
tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang
b. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.
Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk
harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
c. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah
uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia
dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa
pada masa mendatang.
2. Fungsi Turunan
Fungsi turunan itu antara lain:
a. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter.
Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan,
manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang,
yaitu uang.
b. Sebagai alat pembayaran utang.
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
c. Sebagai alat penimbun kekayaan.
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang
dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan
dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
d. Sebagai alat pemindah kekayaan.
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat
memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam
bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat
membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah
yang lama.
e. Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan
investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan
semakin meningkat.
C. Jenis Uang
1. Menurut lembaga yang mengeluarkannya :
a. Uang Kartal
Uang Kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas
uang logam dan uang kertas.
b. Uang Giral
Uang giral adalah dana yang disimpan pada koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet,
giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan
merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di
bank.
2. Menurut nilainya :
a. Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat
dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b. Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang
tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk
membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00
pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
3. Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
a. Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak
karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama,
dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi
nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
i. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
ii. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap
harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
iii. Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp.
10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
b. Uang Kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang
terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Komentar
Posting Komentar