Pengertian, Jenis, Fungsi, Ciri-ciri, dan Manfaat Pajak
A. Pengertian Pajak Pajak adalah iuran atau pungutan biaya yang harus wajib bayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang, uang pajak tersebut akan dipakai dalam kepentingan pemerintah dan kesejahteraan kepada masyarakat umum . Di Indonesia pajak adalah sumber keuangan negara yang sangat penting untuk digunakan sebesar-besarnya dalam kesejahteraan masyarakat umum. Pajak memiliki sifat paksaan, seperti yang telah ditetapkan pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi bahwa pajak wajib disetujui dan diterima oleh rakyat bersama dengan pemerintah. Walaupun pajak sifatnya wajib, para wajib pajak belum mendapatkan balasan/imbalan secara langsung atas pajak yang telah dibayar. Tetapi, pemerintah wajib memberi sebuah imbalan secara tidak langsung untuk rakyat dengan membangun sarana dan prasarana secara keseluruhan untuk tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2. Jenis-jenis Pajak A. Jenis Pajak Berdasarkan